XtGem Forum catalog

Oleh karena itu, orang ingin mengetahui kesesuaian, kemaslahatan, dan kerusakannya, maka dia harus membandingkan antara keduanya, mana yang diterima dan mana yang tidak diterima, kemudian mengajukannya kepada akal pikirannya jika syari'ah agama belum mengeluarkan ketetapan atas persoalan itu; dan selepas itu dibangunlah hukum-hukum atasnya. Hampir tidak ada hukum yang keluar dari aturan seperti ini, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan peribadatan terhadap Allah yang dilakukan oleh para hambaNya. Dengan cara seperti itulah, kebaikan amalan dan keburukannya dapat diketahui. Padahal sesungguhnya tidak wajib bagi Allah untuk mengambil kemaslahatan yang baik, menolak masalah yang buruk, sebagaimana tidak wajib bagi-Nya untuk mencipta, memberi rizki, memberi beban kewajiban, memberi pahala dan memberi siksa. Pengambilan kemaslahatan dan penolakan atas hal-hal yang buruk merupakan sejenis kekuasaan-Nya atas para hamba-Nya.

Tujuan Penulisan Buku Qawa'id Al-Ahkam
Imam Ibn Abd al-Salam memberikan penjelasan berkenaan dengan tujuan penulisan bukunya, "Tujuan penulisan buku ini ialah untuk memberikan penjelasan tentang pelbagai kebaikan melakukan ketaatan, mu'amalah, dan tindak laku yang lainnya agar supaya hamba-hamba Allah SWT berupaya mencapainya; memberikan penjelasan mengenai buruknya penentangan terhadap ajaran Allah, agar mereka menghindari tindakan seperti itu; memberikan penjelasan mengenai baiknya berbagai ibadah agar mereka melakukannya; penjelasan mengenai didahulukannya sebagian kemaslahatan atas sebagian yang lain, dan diakhirkannya sebagian kerusakan atas kerusakan yang lain; serta penjelasan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dia tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukannya.

Syari'ah agama ini secara keseluruhan mengandung berbagai macam kemaslahatan; baik berupa penolakan terhadap kerusakan atau pengambilan kemaslahatan. Jika Anda mendengarkan firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman," maka perhatikan pesan yang datang setelah panggilan ini, pasti Anda tidak akan menemukan kecuali kebaikan yang dianjurkan olehnya, atau keburukan yang Anda dilarang melakukannya, atau kedua-duanya sekali. Allah telah menjelaskan dalam Kitab-Nya mengenai sebagian hukum berkenaan dengan kerusakan yang sekaligus menganjurkan kepada kita untuk menjauhinya, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan kemaslahatan yang sekaligus menganjurkan kepada kita untuk melakukannya."
Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1:5-11.

Hubungan Antara Fiqh Prioritas Dan Fiqh Tujuan Syari'ah
Fiqh Prioritas juga berkaitan erat dengan Fiqh Tujuan Syari'ah. Semua orang sepakat bahwa hukum-hukum syari'ah secara menyeluruh memiliki alasan, dan juga terdapat tujuan tertentu yang ada di balik bentuk lahiriah hukum syari'ah yang harus dilaksanakan itu; karena sesungguhnya di antara nama-nama Allah ialah al-Hakim (Maha Bijaksana) , yang disebut di dalam al-Qur'an al-Karim lebih dari sembilan puluh kali. Allah yang Maha Bijaksana tidak akan membuat syari'ah agama tanpa tujuan, sebagaimana Dia tidak akan menciptakan sesuatu dengan sia-sia.

Bahkan, bentuk ibadah mahdhah (ibadah yang murni) juga mempunyai tujuan-tujuan tertentu, yang kadang-kadang alasan ibadah itu disebutkan oleh al-Qur'an:

Shalat misalnya, adalah untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar (al-'Ankabut: 45); zakat untuk membersihkan dan menyucikan diri manusia (at-Taubah:103); puasa untuk menjadikan manusia bertaqwa (al-Baqarah, 183); dan ibadah haji untuk menyaksikan berbagai manfaat, dan menyebut nama Allah (al-Hajj, 28).

Di antara pemahaman terbaik kita terhadap ajaran agama Allah ialah bila kita mengetahui tujuan pemberian beban kewajiban yang mesti kita lakukan, sehingga kita dapat mewujudkan tujuan tersebut, dan tidak memaksa diri kita dan juga orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak berkaitan dengan tujuan syari'ah.

Next>>


Back
Menu