Kesimpulan pendapat mereka ialah bahwa menjauhi hal-hal yang diharamkan --walaupun jumlahnya sangat sedikit-- adalah lebih utama daripada memperbanyak ketaatan yang hukumnya sunnah. Karena sesungguhnya menjauhi larangan hukumnya fardhu dan memperbanyak ketaatan dalam hal yang sunnah hukumnya sunnah.
Kelompok ulama khalaf mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, 'Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu,' adalah karena mentaati Allah SWT dalam suatu perkara tidak dapat dilakukan kecuali dengan melakukan amalan, dan amalan itu bergantung kepada adanya beberapa syarat dan sebab; sedangkan sebagian sebab itu ada yang tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Rasulullah saw mengaitkannya dengan kemampuan? sebagaimana Allah SWT mengaitkan perintah-Nya untuk melakukan taqwa dengan kemampuan.
"Maka bertagwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." (at- Taghabun: 16)
"... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu melaksanakannya" (Ali Imran: 97)
Sedangkan tuntutan pada larangan ialah meniadakan perbuatan. Itulah hukum asalnya. Maksudnya hendaklah perbuatan itu tidak ada untuk selama-lamanya. Sehingga tidak dikenal di dalamnya kemampuan untuk tidak dapat melakukannya Sehubungan dengan masalah itupun ada beberapa pandangan. Kekuatan yang mendorong kepada perbuatan maksiat itu bisa jadi kuat, sehingga seseorang tidak memiliki kesabaran untuk mencegah diri darinya, padahal dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.Sehingga pencegahan untuk kasus seperti ini memerlukan usaha keras, dan barangkali melebihi usaha dalam memberikan semangat kepada jiwa seseorang untuk melakukan ketaatan. Oleh sebab itu, banyak sekali orang yang berusaha keras melakukan ketaatan, tetapi dia tidak kuat untuk meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Umar pernah ditanya tentang suatu umat Islam yang sangat mudah digoda oleh kemaksiatan tetapi mereka tidak melakukan kemaksiatan tersebut. Dia menjawab, "Mereka adalah suatu umat Muslim yang hati mereka diuji oleh Allah SWT dalam ketaqwaan. Mereka berhak memperoleh ampunan dan pahala yang besar." Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Zuhd, sebagaimana
yang termuat dalam Tafsir Ibn Katsir, 7: 248; dari
Mujahid, dari Umar, tetapi dia tidak mendengarkannya
darinya, sehingga riwayat ini dianggap munaqathi'
Yazid bin Maisarah berkata bahwa Allah SWT berfirman dalam sebagian kitab suci-Nya yang lain, "Wahai pemuda yang mau meninggalkan nafsu syahwatnya, yang menghabiskan waktu remajanya untuk-Ku, engkau di sisi-Ku adalah seperti sebagian malaikat-Ku." Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 5: 237
Dia juga berfirman, "Alanglah dahsyatnya nafsu syahwat di dalam tubuh manusia. Ia bagaikan api yang membakar. Maka bagaimana mungkin orang yang tak berpagar dapat selamat darinya?" al-Hilyah, 5: 241
Kesimpulannya, sesungguhnya Allah tidak memberikan beban kepada para hamba-Nya untuk melakukan amal perbuatan yang tidak mampu mereka lakukan. Dan banyak sekali amal perbuatan yang tidak dibebankan lagi kepada mereka oleh Allah SWT hanya karena ada kesulitan, sebagai keringanan dan rahmat bagi mereka. Sedangkan perkara yang berkaitan dengan larangan, maka tidak ada seorangpun yang dimaafkan apabila dia melakukannya dengan kekuatan nafsu syahwatnya. Bahkan, Allah memberikan beban kepada mereka untuk meninggalkannya bagaimanapun keadaannya. Allah membolehkan seseorang untuk memakan makanan yang diharamkan ketika dia berada di dalam keadaan darurat untuk mempertahankan hidup, dan bukan untuk bersenang-senang dan memuaskan nafsu syahwatnya. Atas dasar itu, kita dapat mengetahui kebenaran apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad: "Sesungguhnya larangan itu lebih berat daripada perintah." Diriwayatkan dari Nabi saw, dari Tsauban, dan lain-lain bahwasanya beliau bersabda,
"Istiqamahlah terus, tetapi kamu tidak akan mendapatkannya." Hadits shahih, yang diriwayatkan oleh Ahmad, 5: 276,
277, 282; Darimi, 1: 168; Ibn Majah, 288 dari Salim bin
Abu Ja'd, dari Nauban, yang di-shahih-kan oleh Hakim,
1: 130 dan disepakati okh al-Dzahabi.
Yakni tidak akan dapat mencapai derajat kesempurnaan.
Diriwayatkan oleh Ahmad, 5: 282. Darimi, 1: 168 dari al-Walid bin Muslim: "Ibn Tsauban memberitahukan kepada saya, bahwa Hisan bin 'Athiyah memberitahu saya bahwa Abu Kabsyah al-Saluli berkata bahwasanya dia mendengar Tsauban berkata..."
Kaya Disertai Syukur Ataukah Miskin Disertai Sabar?
Di antara pembahasan yang termasuk di dalam fiqh pertimbangan atau fiqh prioritas ialah apa yang dibahas oleh para ulama terdahulu di sekitar pertanyaan ini, "Manakah yang lebih utama dan lebih banyak pahalanya, kaya tetapi bersyukur ataukah miskin tetapi bersabar? Dengan kata lain: "Menjadi orang yang kaya tetapi bersyukur atau menjadi orang miskin tetapi bersabar?"