SEGALA puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya, hal-hal yang baik dapat terlaksana, yang memberikan petunjuk kepada kita semua. Kita tidak akan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus kalau Allah tidak memberikan petunjuk itu kepada kita. Salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan, pimpinan, teladan, dan kekasih kita, Muhammad saw serta kepada seluruh keluarganya, sahabatnya, dan kepada orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat kelak.
Studi yang penulis sajikan di hadapan Anda sekarang ini merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karena ia memberikan solusi terhadap tiadanya keseimbangan --dari sudut pandang agama-- dalam memberikan penilaian terhadap perkara-perkara, pemikiran dan perbuatan; mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain; mana perkara yang perlu didahulukan, dan mana pula perkara yang perlu diakhirkan; perkara mana yang harus diletakkan dalam urutan pertama, dan perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan ke tujuh puluh pada anak tangga perintah Tuhan dan petunjuk Nabi saw. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan oleh kaum Muslimin telah hilang dari mereka pada zaman kita sekarang ini.
Sebelumnya, saya menyebut perkara ini dengan istilah "fiqh urutan pekerjaan"; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya menemukan istilah yang lebih pas, yaitu "fiqh prioritas"; karena istilah yang disebut terakhir lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.
Kajian ini sebetulnya dimaksudkan untuk menyoroti sejumlah prioritas yang terkandung di dalam ajaran agama, berikut dalil-dalilnya, agar dapat memainkan peranannya di dalam meluruskan pemikiran, membetulkan metodologinya, dan meletakkan landasan yang kuat bagi fiqh ini. Sehingga orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya; kemudian mau membedakan apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap berat dan apa pula yang dianggap ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan demikian, tidak akan ada lagi orang-orang yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran, atau sebaliknya, sama sekali kurang memenuhi syarat. Pada akhirnya, fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai pandangan antara orang-orang yang memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.
Penulis tidak mengklaim bahwa tulisan ini merupakan kajian yang sempurna dan komprehensif. Ia hanya merupakan pembuka pintu dan jalan, yang akan dilalui oleh orang yang hendak memperdalam dan melakukan kajiannya dalam masalah ini secara mendasar. Dan bagi setiap orang yang berijtihad ada bagiannya yang tersendiri untuknya.
Penulis ingin mengakhiri mukadimah ini dengan mengutip apa yang dikatakan oleh Nabi Allah Syu'aib a.s., sebagaimana yang tercantum di dalam al-Qur'an:
"... Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali". (Huud: 88)
Doha, Rabi, al-Akhir 1415 H./September 1994 M
al-Faqir ila-Llah
Yusuf Qardhawi
Next
Menu