Al-Mundziri berkata dalam kitab ar-Targhib wat-Tarhib: "Abu Ya'la dan Thabrani meriwayatkan dalam as-Shaghir dan al-Awsath, dengan isnad yang baik, Maimun bin Najih yang dikuatkan oleh Ibn Hibban, dan rawi-rawi yang masyhur (al-Muntaqa, 1474). Al-Haitsami mengatakan: "Orang-orang yang meriwayatkannya adalah shahih, selain Maimun bin Najih tetapi telah dikuatkan oleh Ibn Hibban." (Al-Majma', 8:138)
Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Jahimah bahwasanya Jahimah datang kepada Nabi saw kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, aku ingin ikut berperang, dan aku datang ke sini untuk meminta pendapatmu." Maka Rasulullah saw bersabda, "Apakah engkau masih mempunyai ibu?" Dia menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda, "Berbaktilah kepadanya, karena sesungguhnya surga berada di bawah kakinya." Diriwayatkan oleh Nasai dalam al-Jihad. 6: 111; Ibn Majah (2781); Hakim men-shahih-kannya dan disepakati oleh al-Dzahabi. 4:151.
Thabrani meriwayatkan hadits itu dengan isnad yang baik, 14 dengan lafalnya sendiri bahwa Jahimah berkata, "Aku datang kepada Nabi saw untuk meminta pendapat bila aku hendak ikut berperang. Maka Nabi saw bersabda, 'Apakah kedua orangtuamu masih ada?' Aku menjawab, 'Ya.' Maka Nabi saw bersabda, 'Tinggallah bersama mereka, karena sesungguhnya surga berada di bawah telapak kaki mereka.'"
Beberapa Tingkat Fardhu Kifayah
Saya ingin menjelaskan di sini bahwa sesungguhnya fardhu kifayah juga mempunyai beberapa tingkatan. Ada fardhu kifayah yang cukup hanya dilakukan oleh beberapa orang saja, dan ada pula fardhu kifayah yang dilakukan oleh orang banyak. Ada pula fardhu-fardhu kifayah yang tidak begitu banyak orang yang telah melakukannya, bahkan tidak ada seorangpun yang melakukannya.
Pada zaman Imam Ghazali, orang-orang merasa aib bila mereka tidak menuntut ilmu pengetahuan di bidang fiqh, padahal ia merupakan fardhu kifayah, dan pada masa yang sama mereka meninggalkan wajib kifayah yang lain; seperti ilmu kedokteran. Sehingga di suatu negeri kadangkala ada lima puluh orang ahli fiqh, dan tidak ada seorangpun dokter kecuali dari ahli dzimmah. Padahal kedokteran pada saat itu sangat diperlukan, di samping ia juga dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi hukum-hukum dan urusan agama.
Oleh karena itu, fardhu kifayah yang hanya ada seorang yang telah melakukannya adalah lebih utama daripada fardhu kifayah yang telah dilakukan oleh banyak orang; walaupun jumlah yang banyak ini belum menutup semua keperluan. Fardhu kifayah yang belum cukup jumlah orang yang melakukannya, maka ia semakin diperlukan.
Kadangkala fardhu kifayah dapat meningkat kepada fardhu ain untuk kasus Zaid atau Amr, karena yang memiliki keahlian hanya dia seorang, dan dia mempunyai kemungkinan untuk melakukannya, serta tidak ada sesuatupun yang menjadi penghalang baginya untuk melakukannya.
Misalnya, kalau negara memerlukan seorang faqih yang ditugaskan untuk memberi fatwa, dan dia seorang yang telah belajar fiqh, atau dia sendiri yang dapat menguasai ilmu tersebut.
Contoh lainnya ialah guru, khatib, dokter, insinyur, dan setiap orang yang memiliki keahlian tertentu yang sangat diperlukan oleh manusia, dan keahlian ini tidak dimiliki oleh orang lain.
Misal yang lain ialah apabila ada seorang yang mempunyai pengalaman di bidang kemiliteran yang sangat khusus, dan tentara kaum Muslimin memerlukannya, yang tidak dapat digantikan oleh orang lain, maka wajib baginya untuk mengajukan diri melakukan tugas tersebut.