Orang-orang seperti ini sama dengan orang-orang yang menentang pengharaman riba, pengharaman daging babi, dan orang yang menentang pemberian warisan kepada perempuan, atau pemberian kekuasaan penuh kepada laki-laki di dalam keluarga, atau orang yang menentang wajibnya penggunaan jilbab (penggunaan kerudung dan pakaian yang menutup aurat perempuan), dan lain yang ditunjukkan oleh nash-nash yang ketetapan dan indikasinya bersifat qath'i, atau ditetapkan melalui konsensus umat, yang telah menjadi fiqh dan amalan, teori dan praktek umat ini selama empat belas abad lamanya.
Sesungguhnya perkara-perkara agama yang sudah jelas ini dikatakan oleh para ulama sebagai "Aksiomatika" (Badahiyat) yang diketahui secara menyeluruh oleh semua kaum Muslimin baik yang khusus maupun orang awamnya, tanpa harus dikemukakan dalil untuk masalah-masalah tersebut, karena sesungguhnya dalilnya banyak dan sudah lazim diketahui, serta telah merasuk di dalam perasaan umat.
Untuk hal-hal seperti itulah orang yang menentang dianggap kafir. Sebelum anggapan itu dikenakan kepadanya, harus disampaikan dahulu hujjah kepadanya, kemudian bila dia masih tetap pada keyakinannya seperti itu, maka dia tidak dimaafkan lagi, dan setelah itu dia harus dikeluarkan dari tubuh umat ini, lalu dilepaskan sama sekali.
Kita perlu memusatkan pikiran kepada hal-hal qath'i yang telah disepakati oleh umat, dan bukan hal-hal yang bersifat zhanni yang masih diperselisihkan. Yang membuat umat tidak punya peran adalah pengabaiannya akan hal-hal yang qath'i. Dan 'peperangan' yang terjadi antara penganjur-penganjur Islam hari ini di seluruh dunia Islam dan penganjur-penganjur sekularisme yang tidak beragama hanya berkisar pada hal-hal yang bersifat qath'i; seperti hal-hal yang bersifat qath'i di dalam aqidah, syariah, pemikiran dan perilaku manusia.
Sesungguhnya hal-hal yang qath'i seperti ini wajib menjadi dasar bagi pemahaman dan pengetahuan; menjadi dasar bagi da'wah dan informasi; dasar bagi pendidikan dan pengajaran; dan dasar bagi keberadaan Islam secara menyeluruh.
Sebenarnya hal-hal yang dianggap paling membahayakan didalam da'wah Islam dan kebajikan Islam ialah bergulirnya manusia secara terus-menerus kepada persoalan-persoalan khilafiyah yang tidak akan ada habis-habisnya, serta akan selalu membuat suasana panas di sekitarnya, dan akan mengkotak-kotakkan manusia sesuai dengan pandangan yang mereka anut, serta menentukan layak tidaknya seseorang atas dasar hal tersebut.
Sebetulnya kami telah menjelaskan dalil-dalil qath'i ini di dalam buku kami, as-Shahwah bayn al-Ikhtilaf al-Masyru' wat-Tafarruq al-Madzmum, walaupun sebenarnya perbedaan pendapat seperti itu merupakan sesuatu yang penting, rahmat, dan kekayaan umat. Kita tidak mungkin menghilangkannya.
Perkataan saya ini bukan berarti bahwa kita tidak boleh sama sekali berbicara tentang masalah khilafiyah, dan tidak mungkin menetapkan satu pendapat pada masalah aqidah, atau fiqh, atau perilaku manusia. Ini sesuatu yang mustahil. Jika demikian, lalu apa yang dilakukan oleh para ulama kalau mereka tidak boleh membenarkan, menyalahkan, menerima dan memilih?
Sesuatu yang tidak saya inginkan ialah kita mencurahkan segala perhatian kepada persoalan tersebut, sehingga kita disibukkan kepada hal-hal yang diperselisihkan lebih banyak daripada hal-hal yang telah disepakati. Kita mencurahkan perhatian kepada yang zhanni, sedangkan manusia menyimpang dari yang qath'i.
Adalah salah dan berbahaya jika kita mengemukakan masalah-masalah yang diperselisihkan dengan sengit sebagai masalah-masalah yang bisa diterima dan tidak perlu dipertentangkan seraya mengesampingkan pendapat orang lain yang memiliki pandangan dan dalilnya, bagaimanapun bentuknya pendapat yang kita miliki.
Seringkali, pendapat orang selain kita itu adalah pendapat jumhur di kalangan para ulama umat ini. Walaupun mereka tidak ma'shum dan ijma' mereka tidak absolut, tetapi ijma' mereka tidak boleh diremehkan.
Seperti orang-orang yang menganjurkan wajibnya penggunaan cadar (penutup muka) dan kerudung yang panjang, dengan anggapan bahwa pendapat mereka adalah paling benar dan tidak mengandung kesalahan. Mereka sangat tidak suka kepada orang-orang yang menentang pendapat mereka, padahal sebetulnya para penganjur itu berselisih pendapat dengan jumhur ulama dan fuqaha yang lebih besar jumlahnya; di samping mereka juga bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas dan terang dari al-Qur'an dan sunnah, serta amalan para sahabat.
Ada seorang juru da'wah yang sangat menyedihkan hati saya dalam sebuah khotbahnya yang masih ada rekamannya. Dia mengatakan, "Sesungguhnya perempuan yang membuka wajahnya sama dengan perempuan yang membuka farjinya." Ini adalah sesuatu yang sangat berlebihan, yang tidak patut keluar dari orang yang memiliki pemahaman dan wawasan yang luas.
Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan, "Sesungguhnya pendapat sebagian ulama ada yang dianggap aneh pada suatu lingkungan dan masa tertentu, karena pendapat itu mungkin lebih cepat mendahulu zamannya, tetapi pada zaman yang lain ada orang yang menguatkan pendapatnya dan menyiarkannya, sehingga pendapat itu menjadi pendapat yang boleh diandalkan, sebagaimana yang terjadi dengan berbagai pendapat Imam Ibn Taimiyah rahimahumullah". =====End=====