Kebutuhan Umat Kita Sekarang Akan Fiqh Prioritas
Para sahabat Nabi saw juga sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, sebagaimana mereka memerangi orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi dan orang-orang murtad yang mengikuti mereka. Negara Islamlah yang pertama kali melakukan peperangan dalam sejarah untuk membela hak-hak orang miskin.
4. Mereka memperhatikan sebagian perbuatan sunnah lebih daripada perhatian mereka terhadap perbuatan yang fardhu dan wajib; sebagaimana yang bisa kita saksikan di kalangan pemeluk agama ini. Para pemeluk agama ini banyak yang memperbanyak zikir, tasbih, dan wirid, tetapi mereka melupakan fardhu yang diwajibkan atas mereka; yaitu perbuatan fardhu yang bersifat sosial; seperti: memperlakukan kedua orangtua dengan baik, silaturahim, bertetangga dengan baik, mengasihi orang-orang yang lemah, memelihara anak yatim dan orang-orang miskin, menyingkirkan kemungkaran, dan menyingkirkan kezaliman sosial dan politik.
5. Mereka memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk memperdulikan ibadah-ibadah individual, seperti shalat dan zikir, dibanding perhatian yang diberikan kepada ibadah-ibadah sosial yang besar sekali faidahnya, seperti jihad, fiqh, memperbaiki jalinan silaturahim di antara manusia --khususnya famili-- bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam melakukan kesabaran dan kasih sayang, menganjurkan kepada keadilan dan musyawarah, memelihara hak-hak asasi manusia, khususnya memberikan perlindungan kepada orang-orang yang lemah.
6. Akhir-akhir ini kebanyakan di antara mereka memiliki kecenderungan untuk mempedulikan masalah-masalah furu'iyah dan mengabaikan masalah-masalah pokok. Padahal, para pendahulu kita telah mengatakan, "Barangsiapa mengabaikan pokok, maka dia tidak akan pernah sampai kepada tujuannya." Mereka melalaikan fondasi bangunan secara keseluruhan, yakni aqidah, iman, tauhid, dan keikhlasan dalam membela agama Allah.
7. Di antara kesalahan yang mereka lakukan juga ialah kesibukan kebanyakan manusia dalam memerangi hal-hal yang makruh dan syubhat lebih banyak dibandingkan dengan kesibukan mereka memerangi hal-hal yang diharamkan dan telah menyebar luas di kalangan mereka atau mengembalikan kewajiban yang telah hilang.
Contohnya ialah kesibukan mereka tentang perkara yang masih diperselisihkan halal dan haramnya dan tidak memperhatikan hal-hal yang telah dipastikan haramnya. Ada orang yang senang sekali memperhatikan masalah-masalah khilafiyah ini, seperti masalah mengambil gambar, dan bernyanyi. Seakan-akan mereka tidak memiliki perhatian lain selain kepada hal-hal yang sedang berkecamuk di sekeliling mereka, serta menggiring manusia kepada pendapat mereka. Pada saat yang sama, mereka lupa terhadap problem yang lebih besar berkaitan dengan keberlangsungan umat yang pada saat ini cukup mengkhawatirkan.
Termasuk dalam kategori ini ialah perhatian mereka yang sangat besar untuk menyingkirkan dosa-dosa kecil dan melalaikan dosa-dosa besar yang lebih berbahaya, baik dosa-dosa besar yang berkaitan dengan ajaran agama, seperti peramalan, sihir, perdukunan, menjadikan kuburan sebagai masjid, nazar, menyembelih untuk orang mati, meminta tolong kepada orang-orang yang telah dikuburkan, meminta kepada mereka untuk memenuhi segala keperluan hidupnya, dan meminta mereka untuk menghindarkan diri mereka dari bencana, ataupun dosa-dosa lainya yang berupa penyelewengan sosial dan politik; seperti mengabaikan musyawarah dan keadilan sosial; hilangnya kebebasan dan hak asasi manusia, dan kehormatannya; penyerahan suatu urusan kepada orang yang bukan ahlinya; penyelewengan hasil pemungutan suara; perampasan kekayaan umat; meneruskan kehidupan berkasta; dan tersebarnya pemborosan dan kemewahan yang merusak mental umat.
Kesalahan besar ini telah merambah umat kita pada saat ini dalam persoalan yang berkaitan dengan parameter prioritas, sehingga mereka menganggap kecil hal-hal yang besar, membesar-besarkan hal-hal yang kecil, mementingkan hal-hal yang remeh, dan meremehkan hal-hal yang penting, menunda perkara yang seharusnya didahulukan, dan mendahulukan perkara yang seharusnya diakhirkan, mengabaikan yang fardhu dan memperhatikan yang sunnah, mempedulikan dosa-dosa kecil dan mengabaikan dosa-dosa besar, berjuang mati-matian untuk masalah-masalah khilafiyah dan tidak mengambil tindakan terhadap perkara-perkara yang telah disepakati... Semua ini membuat umat pada saat ini sangat perlu --dan bahkan sudah sampai kepada batas darurat-- terhadap "fiqh prioritas" yang harus segera dimunculkan, didiskusikan, diperbincangkan, dan dijelaskan, sehingga bisa diterima oleh pemikiran dan hati mereka, juga agar mereka memiliki pandangan yang jelas dan wawasan yang luas untuk melakukan perbuatan yang paling baik.
Next'
Back
Menu